Hak & Kewajiban Pasien
Hak Pasien
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi
- Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standasr profesi dan Standar Prosedural Operasional (SPO)
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan
- Memilih Dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Prakter (SIP) baik dalam maupun diluar Rumah Sakit
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
- Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
- Mengajukan usul, saran, perbaikan, atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
- Menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
- Mengeluhkan pelayanan Runah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pasien
- Pesien dan keluarganya berkewajiban untuk menaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit
- Pesien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi Dokter dan Pewarat dalam pengobatannya
- Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat
- Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan jasa atas pelayanan Rumah Sakit / Dokter
- Pasien atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian/persetujuan yang telah ditandatanganinya
Komentar Terbaru